Keistimewaan Yogyakarta Harus Dipertahankan
Raja Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyaksikan tari Herjuna Wiwaha di Keraton Yogyakarta, Selasa (6/5). Tarian itu digelar dalam rangka Tumbuk Ageng yang merupakan peringatan 8 windu tingalan Dalem Sultan HB X atau peringatan 64 tahun usia Sultan menurut penanggalan Jawa.
TERKAIT:
• SBY Tak Akan Mendzalimi Yogyakarta
• Keistimewaan DIY Terancam!
• Sultan: Jangan Ingkari Sejarah Yogyakarta
• Sultan: Yogyakarta Tak Berlakukan Sistem Monarkhi Absolut
YOGYAKARTA,SENIN- Pemerintah pusat harus menjamin status keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan. Jaminan itu penting sejalan dengan kian dekatnya masa jabatan periode kedua Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY, yang dijabat Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX, yang berakhir pada 9 Oktober 2008.
Pemerintah pusat juga menjanjikan perpanjangan masa jabatan gubernur dan wagub sampai undang-undang (UU) yang mengatur keistimewaan DIY secara detail selesai. Minggu (28/9), anggota DPRD DIY, Heru Wahyukismoyo, menyebutkan, pemilihan kepala daerah secara langsung sebenarnya tak sejalan dengan Sila IV Pancasila, yakni musyawarah dan mufakat sebagai amanat demokrasi Pancasila. Jadi, jika gubernur-wakil gubernur DIY tak dipilih secara langsung, bukan pelanggaran atas konstitusi. ”Turbulensi politik ini akibat reformasi konstitusi yang tidak konsisten dengan akar kebangsaan,” katanya.
Guru besar sejarah Universitas Gadjah Mada, Joko Suryo, menuturkan, salah satu sisi yang harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan keistimewaan DIY adalah konteks sejarah yang melatarbelakanginya. ”Hanya dengan menilik sejarah berdirinya Keraton Yogyakarta dan penggabungannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita akan bisa mendapat gambaran lengkap tentang makna keistimewaan DIY itu,” ujarnya.
Dari segi kesejarahan, Joko mengatakan, Kesultanan Yogyakarta ada lebih dahulu dibandingkan NKRI. Pada masa kolonial, sultan diakui otoritasnya sebagai penguasa wilayah Yogyakarta. ”Ini berbeda dengan kekuasaan monarki lainnya di Nusantara yang setelah ditaklukkan langsung dihapuskan Belanda,” katanya.
Hal itu, kata Joko, tak terlepas dari ikatan kuat antara sultan sebagai pengayom dan rakyat sebagai kawulanya. ”Berdasarkan pertimbangan penasihat pemerintahan kolonial saat itu, penghapusan kesultanan justru akan berpotensi besar menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya. Hal serupa juga berlanjut pada masa penjajahan Jepang ketika Kesultanan Yogyakarta berstatus daerah istimewa yang memiliki pemerintahan otonom.
Selo Soemardjan dalam bukunya, Perubahan Sosial di Yogyakarta, pun menjelaskan, ketika Jepang datang menggantikan Belanda untuk menjajah negara ini tahun 1942, Sultan Hamengku Buwono (HB) IX meminta agar diperbolehkan memerintah rakyat Yogyakarta secara langsung, tidak melalui pepatih dalem. Jepang meluluskan permintaan itu, bahkan melantik untuk kedua kalinya Raja Keraton Yogyakarta HB IX agar kokoh kedudukannya. Jepang memberi istilah Koti atau Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperintah HB IX.
Ikatan kuat antara raja dan rakyat itu, kata Joko, terus berlangsung hingga zaman modern. Salah satu yang menonjol adalah pada masa kepemimpinan HB IX, yang dinilai sebagai pemimpin yang benar-benar menunjukkan karakter kerakyatannya.
Mengenai konteks keistimewaan pada masa kemerdekaan, Joko melihat hal itu jelas tercantum dalam Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan HB IX dan Paku Alam (PA) VIII. Amanat itu menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya.
Amanat itu dijawab Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada HB IX dan PA VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945 (tertanggal 19 Agustus 1945). Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, sebelum perubahan, yang menyatakan, negara menghormati daerah yang memiliki status istimewa.
Dari tinjauan ini, Joko menilai, secara historis, sosiologis, dan politis, pemerintahan di bawah kepemimpinan sultan adalah sistem yang paling tepat bagi Yogyakarta. ”Pemerintahan sultan menciptakan stabilitas bagi masyarakat Yogyakarta. Kalau sistem itu diganti, justru bisa menyebabkan instabilitas,” katanya.
Ketua Senat Akademik UGM Sutaryo mengatakan, tak bisa dimungkiri, ruh keistimewaan DIY adalah kepemimpinan sultan sebagai kepala daerah. ”Tanpa itu, keistimewaan tidak ada maknanya,” katanya. Ketua DPRD DIY Djuwarto berharap pemerintah pusat segera mengesahkan perpanjangan jabatan gubernur sebelum masa jabatan Sultan HB X habis. ”Hal ini untuk menghindari vakum kekuasaan di DIY,” katanya.
Mengenai Rancangan Undang- Undang Keistimewaan DIY, Djuwarto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Komisi II DPR berjanji akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat Yogyakarta. (sig/eng/tra)
Keistimewaan Yogyakarta - Inilah sedikit informasi tentang Keistimewaan Yogyakarta. Seperti kita ketahui bersama bahwa keistimewaan Yogyakarta sering menjadi pemberitaan hangat diberbagai media massa akhir-akhir ini terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang Sistem pemerintahan DIY tidak mungkin monarki.
There are few of information about peculiarity of Yogyakarta. As we have known that the peculiarities of Yogyakarta often become the hot news in many mass-media in latterly. It is concerned with statement of president sby about government system of diy not be monarchic.
Apa sebenarnya yang menjadi Keistimewaan Yogyakarta selama ini? Pernyataan itu mungkin sering terlintas dibenak kita, ketika mendengar pemberitaan tentang "Monarki di Yogyakarta". Karena penulis juga sering mempertanyakan tentang apa sebenarnya Istimewa Yogya dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia pada umumnya, maka penulis mencoba mencari refrensi melalui media internet yang kemudian pencarian itu bermuara kesitus wikipedia.
What is substantively that becomes peculiarity of Yogyakarta up till now? That statement maybe, often we are thinking off when we heard notification about “monarchic in Yogyakarta”. Because the writer often questions about what is the substantively extraordinary of Yogyakarta as compared to other region in indonesia as generally, so the writer browsing and conclude some opinion about this.
Dari situs ini sedikit membantu penulis untuk memahami apa sebenarnya Keistimewaan Yogyakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, dan berikut adalah sedikit gambaran yang berhasil penulis tangkap dari hasil membaca refrensi dari situs bersangkutan:
Daerah Istimewa Yogyakarta provinsi yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai "Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state" dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang).
Peculiarity region of Yogyakarta is province whose have extraordinary status or special autonomy. This status is an inheritance from period before freedom. Sultanate of Yogyakarta and area ruled over by an adipati, as derivation of DIY, have status as “dependent state” when the colonize from VOC, republic bataav belanda-perancis, EIC, Nederland kingdom, and the last imperialism of japan.
Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya.
Dutch called the status as Zelfbestuurende Lanschappen and Japan called with KOti/kooti. This state bring law consequence and politic as authority to manage its region by it self underneath of government colonization control.
Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara.
This status then confessed too and it is gave protection law by president soekarno as BPUPKI and PPKI as a region not as state.
Pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI di Jakarta membahas tentang kedudukan Kooti. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.
When 19th of August ’45 was occurred the serious conversation in PPKI session at Jakarta that discussed about kooti position. Substantively, the position of kooti had guarantee in UUD, but haven’t arrange with detail. In that session prince of puruboyo, representative of yogya kooti, asked to central government so that kooti be 100% autonomy, and relation with central government the detail will arrange be preferably. That suggestion immediately pushed away by soekarno because contradictions with unity state form that have validity one day before. Puruboyo explain that many authority have delivered up japan to kooti, so if took it back can cause shaken.
Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden.
Dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan.
Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.
in 1st of September ’45, KNID yogya was formed with changed membership of Yogyakarta Kooti Hookookai. In the same day was formed too bkr. After the formed of knid n bkr, sultan HB IX organized conversation with
Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indie setelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta.
Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit kerajaan tidak dikeluarkan sendiri-sendiri oleh masing-masing penguasa monarki melainkan bersama-sama dalam satu dekrit.
Selain itu dekrit tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki, melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta.
Seiring dengan berjalannya waktu, berkembang beberapa birokrasi pemerintahan (kekuasaan eksekutif) yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi (Kooti Zimukyoku) sebagai wakil pemerintah Pusat, Paniradya (Departemen) Pemerintah Daerah (Kerajaan) Yogyakarta, dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta.
Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan. Oleh karena itu, pada 16 Februari 1946 dikeluarkan Maklumat No. 11 yang berisi penggabungan seluruh birokrasi yang ada ke dalam satu birokrasi Jawatan (Dinas) Pemerintah Daerah yang untuk sementara disebut dengan Paniradya. Selain itu melalui Maklumat-maklumat No 7, 14, 15, 16, dan 17, monarki Yogyakarta mengatur tata pemerintahan di tingkat kelurahan (sebutan pemerintah desa saat itu).
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2008/09/29/05102617/Keistimewaan.Yogyakarta.Harus.Dipertahankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar